0

Tentang Sebuah Kehormatan #1


Di dunia ini, selain harta dan pasangan yang baik, manusia berusaha mengejar pula tahta. Dalam tahta ada sesuatu yang menjadi nilai lebih sehingga orang mati-matian dan bahkan sanggup menumpahkan darahnya guna mendapatkan kehormatan ini. Dalam semboyan Barat, ketiga hal tersebut disebut dalam istilah ‘Gold, Gospel dan Glory”. 


Dalam konteks masyarakat Indonesia, kehormatan dan tahta tidak berselaras kedudukannya. Dijaman dahulu, persoalan tahta tidak berhubungan dengan kehormatan, karena persoalan tahta diturunkan secara turun temurun dalam lingkungan keluarga, yaitu keluarga kerajaan. Yang bersisa dalam dada masyarakat Indonesia hanyalah kehormatan, yang bercampur antara kehormatan pribadi dan kehormatan keluarga.

Istilah yang sering berkembang dalam menjaga kehormatan ini biasa ditemukan apabila akan ada pernikahan. Biasanya seseorang seperti dalam adat jawa diperlihatkan apabila memilih calon pasangan hidup, mereka harus melihat “bibit, bebet, bobot”. 

Dalam konteks yang sebenarnya, kenapa ada istilah bibit, bebet dan bobot” adalah sebagai cara untuk menjaga nilai kehormatan yang ada pada keluarga sehingga kehormatan itu tetap bisa melekat dan dipertahankan. Karena kehormatan keluarga, bukan pada seberapa banyak harta yang dimiliki, dan seberapa tinggi jabatan sang kepala keluarga, melainkan pada seberapa baik perilaku sang pewaris nama keluarga. 

Dalam sisi nilai, kehormatan sebenarnya bersifat abstrak. Kehormatan itu tidak berbentuk dan ukurannya berbeda tergantung budaya mana yang mengukur dan memberikan tolak ukurnya masing-masing. Karena dia abstrak, maka kebudayaan masing-masing dari suku bangsa itu memberikan tolak ukur, dan tolak ukur yang paling realistis di alam materiil ini adalah materi itu sendiri, dengan tambahan perasaan (norma) yang ada dan berlaku. 

Maka dari itu, kenapa dalam menentukan pewaris keluarga harus ada syarat dan kriteria dikarenakan syarat dan kriteria itulah yang menjadi ukuran-ukuran materiil yang bisa ditentukan kadar cukup atau tidaknya, sehingga dari syarat dan kriteria tersebut seseorang bisa disebut pantas atau tidak menjadi pewaris kehormatan keluarga.
 

Translate

Search This Blog